Dwi Sasono Sembunyikan Ganja di Sudut Rumah
- Instagram @dwisasono
VIVA – Dwi Sasono telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba. Dia ditangkap tanggal 26 Mei 2020 di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan karena mengonsumsi dan positif ganja.
Barang bukti ganja sebanyak 16 gram dia beli dari pengedar berinisial C, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Agar tidak dicurigai orang di rumah, Dwi menyembunyikan ganja tersebut di atas lemarinya di salah satu sudut kediaman rumahnya.
Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur berusia 40 tahun tersebut mengaku sudah satu bulan menggunakan narkoba. Hal ini dikarenakan dia susah tidur dan mengisi kekosongan waktu selama pandemi virus corona atau COVID-19.
"Motifnya bahwa mengisi kekosongan waktu dan kendala susah tidur beberapa bulan ini selama COVID-19 dan diam di rumah saja, dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang salah," kata Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.
Bintang Tetangga Masa Gitu tersebut meminta maaf di depan pewarta di akhir jumpa pers. Dia menyampaikan rasa menyesalnya.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang mengurus saya di sini. Memang betul, saya memakai. Saya memang ketergantungan. Saya salah. Tapi saya bukan pengedar, penipu, atau (pelaku) kriminal," ucap ayah tiga anak itu.
"Saya korban dan saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah saya. Untuk yang masih memakai, sebaiknya berhenti dari sekarang. Jangan sampai nanti ketika tertangkap," ucap Dwi Sasono.