Dwi Sasono Sembunyikan Ganja di Sudut Rumah

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA – Dwi Sasono telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba. Dia ditangkap tanggal 26 Mei 2020 di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan karena mengonsumsi dan positif ganja.

Alasan KPK Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Barang bukti ganja sebanyak 16 gram dia beli dari pengedar berinisial C, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Agar tidak dicurigai orang di rumah, Dwi menyembunyikan ganja tersebut di atas lemarinya di salah satu sudut kediaman rumahnya.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur berusia 40 tahun tersebut mengaku sudah satu bulan menggunakan narkoba. Hal ini dikarenakan dia susah tidur dan mengisi kekosongan waktu selama pandemi virus corona atau COVID-19.

Heboh! Pemilik Bimbel ini Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Berbayar, Warganet: Faktanya Bayar

"Motifnya bahwa mengisi kekosongan waktu dan kendala susah tidur beberapa bulan ini selama COVID-19 dan diam di rumah saja, dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang salah," kata Kabid Humas Polda Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.

Bintang Tetangga Masa Gitu tersebut meminta maaf di depan pewarta di akhir jumpa pers. Dia menyampaikan rasa menyesalnya.

Viral! Pria Ini Sukses Bangun Rumah dan Minimarket dari Hasil Kerja 5 Tahun di Jepang

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang mengurus saya di sini. Memang betul, saya memakai. Saya memang ketergantungan. Saya salah. Tapi saya bukan pengedar, penipu, atau (pelaku) kriminal," ucap ayah tiga anak itu.

"Saya korban dan saya ingin sembuh. Saya ingin segera pulang ke rumah saya. Untuk yang masih memakai, sebaiknya berhenti dari sekarang. Jangan sampai nanti ketika tertangkap," ucap Dwi Sasono.

Rumah tapak yang dikembangkan Lippo Cikarang

Minat Generasi Muda Terhadap Properti Berubah, Lippo Cikarang Perluas Pilihan Rumah

PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) berhasil mencatat pra penjualan sebesar Rp 1,05 triliun dalam periode Januari-September 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025