Tio Pakusadewo Segera Direhabilitasi

Tio Pakusadewo
Sumber :
  • Instagram/pksdw

VIVA – Asesmen Tio Pakusadewo telah disetejui. Artinya, aktor senior itu akan segera dipindah dari tahanan menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO. Menurut kuasa hukum Tio, Aris Marabessy, kliennya telah bisa pergi sejak asesmen disetujui. Namun hal ini belum juga terjadi, Tio masih berada dalam tahanan.

"Om Tio terakhir itu sudah diasesmen, hasilnya sudah keluar, rekomendasinya untuk rehabilitasi, namun belum dipindahkan dari pihak kepolisian," kata Aris saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa, 26 Mei 2020.

Aris tidak tahu mengapa Tio tidak segera dipindahkan. Terkait hal ini, Aris telah mengirimkan permohonan kepada penyidik agar bisa memindahkan Tio ke tempat rehabilitasi. Pihaknya masih menunggu jawaban atau pemindahan Tio.

"Namun kan sampai sekarang akn belum ada tuh tindakan itu, kami juga sudah mohonkan secara tertulis kepada penyidik, namun belum ada respon nanti kita liat dalam beberapa minggu ke depan," ujar Aris.

Aris sudah cukup lama tidak bertemu Tio. Ia belum mendengar kabar terbaru termasuk keluarga yang menjenguk selama Tio menjalani Hari Raya Idul Fitri di dalam penjara. Hanya saja, Aris meyakini dan tahu kondisi Tio saat ini masih baik-baik saja.

"Sekarang sih saya jarang ketemu ya, karena memang kan Covid, jadi ada pembatasan untuk ketemu, tapi overall sih masih baik sih, sehat kondisinya," ujarnya.

Terkait pemindaha, Tio tidak keberatan. Meski belum dilakukan, Tio merasa rumah sakit merupakan tempat paling tepat untuknya. Seperti diketahui, Tio sempat menderita stroke dan buat sebagian anggota tubuhnya sulit bergerak.

"Oke sih karena memang masih sakit, gimana? Namanya orang sakit kan harus dirawat bukan ditahan kan," kata Aris.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Tio Pakusadewo ditangkap Polisi pada Selasa, 14 April 2020. Pada penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat hisap sabu atau bong. Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, diketahui jika Tio Pakusadewo positif amfetamin dan metamfetamin. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Tio Pakusadewo sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengembangan polisi, Tio mengaku sudah menggunakan narkoba sejak dua tahun lalu. Bahkan, untuk sabu ia rutin membeli dua kali dalam satu bulan dan dalam setiap pembelian seberat 0.5 gram sabu.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang
Rutan Salemba, Jakarta.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

7 Tahanan Rutan Salemba kabur, Keluar dari selokan jalan percetakan negara

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024