Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier Dinilai Langgar Empat Pasal

Deddy Corbuzier.
Sumber :
  • Repro Youtube Deddy Corbuzier.

VIVA – Video Deddy Corbuzier di channel youtubenya yang berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE) menuai masalah. Deddy dinilai melanggar empat pasal oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu karena wawancara Deddy dilakukan tanpa izin.

DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," tulis keterangan media yang diterima VIVA, Selasa, 26 Mei 2020.

Dalam keterangan media itu juga menyebutkan butir-butir yang diduga dilanggar oleh Deddy Corbuzier terkait wawancaranya dengan Siti Fadilah. Pertama, Deddy diduga melanggar Pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Lalu kedua, Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja. Ketiga, Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan 

Lantas yang terakhir, Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

DJKI Gandeng Pelaku Usaha dan E-Commerce Untuk Perangi Pelanggaran KI

Baca juga: Ternyata Deddy Corbuzier Wawancara Siti Fadilah Tanpa Izin Kemenkumham?

Kemenkumham menyebut, ada empat orang yang diduga datang terkait wawancara tersebut. Petugas tidak menanyakan maksud kedatangan mereka. Ruangan dikunci dari dalam setelah keempat orang tersebut masuk.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs," tulis keterangan media tersebut.

Dalam videonya, Deddy dan Siti Fadilah membahas banyak hal, termasuk kasus dugaan korupsi Siti, penyakit flu burung hingga virus corona. Video itu diunggah pada 20 Mei 2020 dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali. Sayangnya, pihak Deddy Corbuzier belum ada yang bersedia dimintai keterangan terkait video berdurasi 25 menit dan 47 detik tersebut.

Acara Diseminasi Dan Promosi Hak Cipta Bidang Performing Art di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada hari Jumat, 11 Maret 2022.

DJKI Beri 8 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Jogja

Menkumham Yasonna H. Laoly sangat konsen memperjuangkan kepentingan Indonesia untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022