Lelang Perawan, Sarah Keihl Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Sarah Keihl.
Sumber :
  • IG Sarah Salsablla.

VIVA – Kasus becanda lelang keperawanan Rp2 miliar, Sarah Salsabila alias Sarah Keihl akhirnya masuk ke ranah hukum. Gadis itu telah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

11 Pasangan Artis Baru Jalani Bulan Ramadhan Pertama di 2024, Ada BCL hingga Enzy Storia

Tak tanggung-tanggung, LSM FAAM langsung melaporkan Sarah Keihl dengan dua jeratan pasal yang ancaman hukumannya cukup mengerikan.

Dalam surat laporan kepolisian tertanggal 22 Mei 2020, LSM FAAM langsung melaporkan Sarah Keihl dengan dua pasal berlapis.

Dinikahi Pria Bule, Mantan Pacar Bongkar Sisi Gelap Sarah Keihl: Mau Punya 2 Pria Sekaligus

Yang pertama Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Lalu Pasal 4 Undang-undang Pornografi.

Untuk diketahui, Sarah Keihl membuat geger jagat maya setelah menyiarkan pengumuman melelang keperawanan dengan harga pembuka Rp2 miliar. Sarah sendiri sudah minta maaf dan mengaku lelang itu hanya candaan saja.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Sarah Keihl sebelumnya mengaku nekat lelang keperawanan untuk bantu donasi pejuang Virus Corona atau COVID-19.

Baca: Becanda Lelang Perawan Rp2 Miliar, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024