Dilaporkan, Rina Nose Mengaku Siap Penuhi Panggilan Polisi
- Instagram @rinanose16
VIVA – Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melecehkan marga Latuconsina. Diketahui, Andre dan Rina telah bercanda dalam sebuah acara televisi dengan membuat pelesetan dari nama artis Prilly Latuconsina.
Latuconsina sendiri merupakan nama marga yang ada di Maluku. Saat dihubungi awak media, Rina mengaku kaget saat mendapat teguran karena candaan yang diucapkannya tersebut. Terlebih lagi, Rina mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak tahu kalau Latuconsina adalah nama marga.
Wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki niat sama sekali untuk melecehkan atau pun menghina marga Latuconsina.
Wanita berusia 36 tahun itu juga mengaku sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina dan keluaganya. Bahkan, Rina menyebut kalau permintaan maafnya itu sudah diteruskan oleh keluarga Prilly ke pihak-pihak yang merasa tersinggung.
“Saya secara pribadi pun sudah minta maaf langsung sama Prilly dan keluarganya. Dan responsnya luar biasa bijaksana. Mereka sangat paham dengan ini. Saya berterima kasih dan sangat menghargainya,” ucap Rina Nose, Senin, 18 Mei 2020.
“Bahkan permintaan maaf saya juga sudah diteruskan oleh keluarga Prilly ke pihak-pihak yang merasa tersinggung. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih banyak kepada Prilly dan keluarga,” ucap Rina menambahkan.
Terkait dirinya yang saat ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Rina mengaku paham dengan adanya rasa kekecewaan. Ia pun mengaku siap memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu, jadi silahkan melapor dan kami siap memenuhi panggilan,” kata Rina.
Berdasarkan foto surat tanda bukti lapor yang tersebar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan oleh seorang pria bernama Ruswan Latuconsina ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 18 Mei 2020. Andre dan Rina dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.