Andre Taulany dan Rina Nose Akan Dipanggil Polisi

Andre Taulany
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA –Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose. Seperti yang beredar di banyak akun gosip, laporan tersebut dibuat atas nama Ruswan Latuconsina yang tidak terima dengan candaan Andre dan Rina tentang Prilly Latuconsina.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Jadi dari pihak terlapor berserta keluarganya merasa tidak menerima kedua terlapor tersebut pada salah satu acara live di tv ada yang menyebutkan, mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Mei 2020.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," ujar Yusri.

Rencanany, kepolisian akan meneliti laporan tersebut. Nantinya, pelapor yangakan kembali dipanggil polisi untuk mengklarifikasi. Lalu polisi akan memeriksa Andre Taulany dan Rina Nose.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

"Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," ujar Yusri.

Belum ada rencana kapan pelapor, terlapor ataupun saksi akan dipanggil oleh polisi. Hal itu karena laporan baru diterima Senin, 18 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 dan situasi saat ini yang masih riskan untuk menularkan virus corona.

"Suasana sekarang ini suasana pandemi covid 19. Kan ini klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," kata Yusri.

Masalah tersebut berumla saat akun facebook bernama Ust Arsal Tausikal mengunggah video keberatan atas candaan Andre Taulany dan Rina Nose. Bahkan ia meminta Andre dan Rina tidak lagi tampil di televisi nasional. Video tersebut kemudian banyak diunggah akun gosip di instagram dan tak lama setelah itu, laporan polisi resmi dibuat oleh Ruswan Latuconsina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024