Ayah Angkat Syahrini Ternyata Pernah Dipenjara 4 Tahun di Indonesia

Syahrini
Sumber :
  • Instagram/liohk

VIVA – Fakta baru terungkap dari kehidupan Laurens, pria yang disebut-sebut sebagai ayah angkat Syahrini. Pria bule asal Belanda itu ternyata pernah terjerat kasus hukum dan dipenjara di Indonesia selama empat tahun.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh anak perempuan Laurens, yakni Lauren di Instagram story pribadinya @lauyaju. Informasi itu diungkapkan oleh Lauren setelah Laurens membeberkan kehidupan masa lalu Syahrini. 

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Laurens sempat mengunggah video ke Instagram pribadinya yang menampilkan Syahrini sedang menangis, dan yang terbaru adalah Laurens mengunggah screenshot percakapan pribadinya dengan Syahrini, hingga menjadi viral dan diperbincangkan warganet.

Ketiga Anaknya Patungan Demi Bikin Kejutan Hari Ayah, Desta: Gak Kuat Aku Tuh

“Jangan lupa diri sendiri dulu seperti apa ya kalo mau rusakin hidup orang lain. Papa lupa papa masuk penjara di Indonesia dulu, 4 tahun papah dipenjara oleh polisi Indonesia. Masih mau jelekin orang lain sekarang?” tulis Lauren di Instagram story pribadinya, Selasa, 12 Mei 2020.

Lauren juga mengungkapkan bahwa ia menganggap ayahnya itu bukan orangtua yang baik. Kelakuan Laurens benar-benar membuat Lauren merasa malu.

First Time Mom Pasti Relate, Influencer Ini Share Pengalaman Bedain MPASI Anak Pertama dan Kedua

“Saya sudah tidak anggap dia seorang tua yg baik sudah tidak ada respect untuk seorang seperti papah JAHAT SEKALI!. Kelakuan papah saya benar-benar memalukan saya,” tulis Lauren.

Tidak lama setelah unggahan Lauren tersebut viral di media sosial, Laurens pun angkat bicara melalui siaran langsung di Instagram pribadinya, @liohk. Laurens membenarkan apa yang dikatakan anak perempuannya itu, ia mengaku pernah dipenjara karena kasus narkoba.

“Saya mau jujur lagi. 20 tahun yang lalu saya pernah teledor membantu teman titip barang. Ternyata barang tersebut barang yang dilarang, psikotropika. Nama bahasa Indonesianya, sabu. So, saya dipenjara 4 tahun di penjara Indonesia," ucap Laurens pada siaran langsung di Instagram pribadinya, Selasa malam, 12 Mei 2020.

Kejadian tersebut terjadi sudah lama, Laurens menyebut dirinya bukan seorang pemakai narkoba. “Kejadian tersebut sudah lama dan saya bukan kriminal dan bukan pemakai narkoba,” kata Laurens.

Instagram story Lauren

Petugas Polres Metro Tangerang Kota melakukan tindak tilang pada truk dalam penegakkan aturan jam operasional.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024