Kabar Terbaru Soal Kasus Lucinta Luna dan Vitalia Sesha

Vitalia Sesha.
Sumber :
  • Instagram @vitaliashesyareal

VIVA – Dua publik figure, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha sama-sama tersandung masalah narkoba. Kini, pihak kepolisian Jakarta Barat sudah melimpahkan tahap II ke Kejaksaan dan tersangka dihadirkan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19.

Semakin Berani Mengakui Dirinya Terlahir Laki-Laki, Sambil Menangis Lucinta Luna Janji Ga Bakal Lakukan Hal Ini

"Dengan teleconference bang, karena enggak bisa keluar dari Rutan untuk pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 30 April 2020.

Hal itu artinya Lucinta Luna dan Vitalia Sesha semakin mendekat ke persidangan. Dari Kejaksaan, berkas tersebut nantinya akan dilimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan ditentukan untuk persidangan nantinya.

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan. Nanti inshaAllah dalam minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Jakbar untuk disidangkan," kata Edy.

Lucinta Luna ditangkap polisi pada Selasa, 11 Februari 2020. Dari pemeriksaan polisi, Lucinta mengonsmusi  psikotropika dan dinyatakan positif Benzo. Lucinta ditangkap bersama tiga orang lainnya dan menyita tiga butir ekstasi.

Di Balik Kecantikan Paripurna Lucinta Luna: Operasi Kemaluan yang Paling Menyakitkan!

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Orangtua Soal Kekasih Vitalia Sesha?

Sementara itu, Vitalia Sesha diyangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran pada Senin, 24 Februari 2020. Ia ditangkap bersama kekasinya dengan inisial AW saat melakukan transaksi jual beli narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 10 butir pil ekstasi dan 30 butir pil happy five.

Dari pengembangan polisi kembali menemukan sabu seberat 0,63 gram di kamar Vitalia Sesha. Hal itu buat mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal  132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
 

Lucinta Luna

Meski Sudah Operasi Kelamin, Lucinta Luna Akan Umroh Sebagai Laki-laki

Lucinta Luna menegaskan komitmennya untuk tidak mempermainkan agama. Ia menolak gagasan menunaikan ibadah umrah dengan mengenakan busana perempuan. 

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024