Antar Jenazah Ibu Sampai Syuting, Nunung Ternyata Belum Bebas

Nunung
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Komedian Nunung antarkan jenazah ibunya ke peristirahatan terakhir di Tempat Pemakaman Umum Bonoloyo,Banjarsari, Solo. Rencananya jenazah akan dimakamkan Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 13.00. Namun rupanya status Nunung masih harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Nunung meminta ijin kepada pihak RSKO untuk memakamkan jenazah ibunya.

Usai Dihina Gus Miftah, Nunung Ungkap Yati Pesek Menangis Sendirian di Kamar

"Belum bebas, kan ibunya meninggal dan ibunya meninggal bukan karena Covid, karena kanker mulut ya. Makanya kami izinkan (keluar) karena ibunya meninggal," kata Direktur Utama RSKO, Dokter Azhar Jaya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin, 20 April 2020.

Nunung diperbolehkan pergi dengan beberapa persyaratan. Salah satunya, ia akan diisolasi mencegah kemungkinan tertular corona saat kembali nanti.

Komedian Nunung Ungkap Kesedihan Yati Pesek yang Menahan Sakit Hati Usai Diolok Gus Miftah

"Bu Nunung kan statusnya sehat ya dan kalau dia pulang kita isolasi juga," ucap Azhar.

Selain itu, beberapa kali Nunung terlihat mengisi acara di televisi. Azhar membenarkan pihaknya mengijinkan hal itu. Pertimbangan pihaknya, karena Nunung merupakan pasien dan RSKO bukan penjara.

Nunung Prihatin dengan Candaan Kasar Gus Miftah, Ternyata Begini Respons Yati Pesek

Baca juga: Air Mata Nunung saat Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi?

"Sebenarnya program rehabilitasi Bu Nunung sudah selesai, karena sudah lebih dari tiga bulan. Cuma karena putusannya Bu Nunung harus di rehabilitasi di RSKO, maka setelah ini (syuting) kembali lagi ke RSKO," ujar Azhar.

Nunung menjalani syuting sudah lebih dari satu minggu. Setelah menjalani syuting, Nunung tidka pulang ke rumahnya karena masih harus menjalani masa rehabilitasi.

"Iya benar, tapi balik lagi ke RSKO," ucap Azhar.

Seperti diketahui, Nunung divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya