Rutan Kelebihan Kapasitas, Aris Idol Bebas dari Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' telah bebas dari penjara. Aris sempat divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan terbebas setelah menjalani setengah masa tahananya. Aris bebas karena kebijakan yang dibuat pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona di dalam penjara.
"Bebasnya kemarin, bukan hari ini, hari ini lima orang yang bebas," kata Ulin Nuha, kepala Rutan Cipinang, Jakarta, sat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis, 16 April 2020.
Aris bebas bersama 60 orang tahanan lainnya. Mereka yang bebas adalah pidana umum di luar korupsim terorisme, dan bandar narkoba. Aris dinilai bukan sebagai bandar dan hukumannya di bawah lima tahun.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ujarnya.
Aris bebas pada Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 13.00. Nantinya, Aris masih akan dikenakan wajib lapor. Mengingat keadaan saat ini, wajib lapor akan disesuaikan yakni melalui video call oleh petugas lapas.
Baca juga: Aris Idol Pakai Narkoba Supaya Dapat Job?
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," ucap Nuha.
Sebelumnya, Aris tersandung masalah penyalahgunaan naroba dan ditangkap pada 16 Januari 2019. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram jadi barang bukti. Saat itu, Aris menggunakan narkoba karena tidak punya pekerjaan.
Menurut tim kuasa hukum Aris, seseorang mengiming-imingi satu buah mobil setelah Aris mengonsumsi narkoba. Mendengar hal tersebut, Aris yang sedang sepi job kemudian menerima tawaran oknum yang berinisial A.
“Sebelumnya memang sudah beberapa kali diberikan job. Karena ditawarin mobil, siapa sih yang enggak mau, ada pekerjaan dan transport, jadi mau," kata Zecky, kuasa hukum Aris kala itu.