Naufal Samudra Pakai Narkoba Gara-gara Susah Tidur

Naufal Samudra
Sumber :
  • Instagram/itsnaufalsamudra

VIVA – Setelah Tio Pakusadewo dan Reza Alatas, kini giliran aktor Naufal Samudra yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Naufal diketahui menggunakan liquid vape dengan kandungan ganja sintetis.

'Jurus' Kalapas Cibinong Rehab Warga Binaan Kasus Narkoba

Naufal menggunakan barang haram itu dengan alasan kesulitan tidur. Diakuinya, liquid ganja sintetis ini dapat membuat rileks sehingga mudah untuk tidur.

"Hasil pemeriksaan kami alasan yang bersangkutan sering kesulitan tidur dan membantu untuk rileks dan bisa tidur," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live pengungkapan kasus narkoba di instagram @polres_jakbar, Kamis, 16 April 2020.

Dua Mahasiswa Terlibat Jual Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati

Naufal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jl Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2020. 

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian yang dipimpin Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando menemukan barang bukti berupa dua botol ganja sintetis yang masing-masing berisikan 10 ml dalam bentuk liquid untuk vape.

Ditangkap Polisi, 3 ASN Maluku Utara Umpetin Sabu dalam Bungkus Rokok

"Dari unit 3 telah mengamankan pelaku inisial NS dikediamannya. Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba ganja sintetis liquid. Ada dua botol yang kami sita," katanya.

Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Naufal dan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap penjual liquid ganja sintetis itu.

"Kita sedang lakukan pengembangan untuk dicari penjualnya. Pesan kami pada orangtua untuk mengawasi, barang haram ini didistribusikan oleh sarana-sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan malah untuk penjualan narkoba," katanya.

Atas kepemilikan dua botol ganja sintetis itu Naufal Samudra dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dok. Istimewa

BNN Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Alternatif bagi Penyalahguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi tengah gencar mengevaluasi program

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024