Menyesal, Naufal Samudra Ingatkan Generasi Muda Tak Coba Narkoba

Naufal Samudra
Sumber :
  • Instagram/itsnaufalsamudra

VIVA – Aktor Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor 21 tahun ini pun telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

Naufal akhirnya angkat bicara atas kasus narkoba yang menjeratnya ini. Ia memperingatkan generasi muda untuk tidak mencoba untuk menggunakan narkoba dan menjadikan dirinya sebagai contoh buruk.

"Kalau dari saya, semoga kasus saya bisa menjadi pelajaran untuk generasi muda di Indonesia, jangan coba-coba beli narkoba. Jangan coba-coba hal yang haram atau negatif dan jauh-jauh dari hal tersebut. Semoga kesalahan saya bisa menjadi contoh untuk semua orang,” ujar Naufal Samudra saat live pengungkapan kasus narkoba di Instagram @polres_jakbar, Kamis, 16 April 2020.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan sampai saat ini pihak keluarga belum menyampaikan pengajuan untuk rehabilitasi. 

"Proses rehab ada prosedurnya yang diatur dalam UU. ada prosedur, harus assessment, pengajuan keluarga. Sampai saat ini belum ada. Seluruh prosesnya akan dilakukan dengan yang diatur dalam UU," kata Kompol Ronaldo.

Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum?

Naufal Samudra sendiri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2020. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua botol ganja sintetis yang masing-masing berisikan 10 mililiter dalam bentuk liquid atau cairanuntuk vape.

Atas kepemilikan dua botol ganja sintetis itu, Naufal Samudra dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dok. Istimewa

BNN Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Alternatif bagi Penyalahguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi tengah gencar mengevaluasi program

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024