Pulang dari Bali di Tengah Corona, Artis Korea Kabarnya Dipolisikan
- Instagram/kahi_korea
VIVA – Kahi, mantan personel girlband After School, jadi sorotan lagi karena ada netizen yang mengaku melaporkannya ke polisi. Kahi dituding melanggar aturan isolasi mandiri di tengah pandemi virus corona COVID-19.
"Aku melaporkan Kahi ke polisi karena dia melanggar aturan isolasi diri untuk COVID-19," tulis seorang idi sebuah komunitas online, dikutip Dispatch dan Koreaboo.
Kahi memang sedang mendapat kecaman dari sejumlah warganet karena dianggap tidak mencontohkan yang baik pada masyarakat, sebagai figur publik. Maret lalu, Kahi yang sudah dua tahun ini tinggal di Bali, sempat dihujat, karena membawa anaknya ke pantai saat semua orang diminta diam di rumah.
Pada 14 April lalu, ia mengaku, sudah kembali ke Korea. Kahi pun sempat mengunggah sebuah foto pepohonan di alam terbuka ke Insta Story-nya. Ia juga membubuhi fotonya itu dengan tulisan panjang.
"Aku sudah isolasi mandiri selama 14 hari setelah kembali ke Korea. Aku masak, bersih-bersih. Aku masak, bersih-bersih. Aku masak, bersih-bersih. Aku memandikan anak, menidurkannya. Aku merefleksikan diri. Aku membuat resolusi. Aku berdoa. Tak banyak yang bisa ku lakukan," katanya dalam unggahan itu, membagikan kegiatannya.
Kahi kemudian menambahkan, ia minta maaf pada orang-orang yang tak nyaman akibat tingkah lakunya.
"Aku minta maaf pada semua orang yang merasa tak nyaman karenaku. Dan terima kasih banyak untuk kalian yang sudah menenangkanku," tambahnya.
Melansir Allkpop, agensi Kahi, Headquarters ENT, akhirnya bicara. Mereka memberikan pernyataan resmi terkait kembalinya Kahi ke Korea Selatan di tengah pandemi COVID-19.
"Kahi datang dari luar negeri pada 31 Maret. Meskipun awalnya dijadwalkan pada 23 Maret, dia baru bisa kembali ke Korea dengan penerbangan pada 31 Maret karena situasi lokal. Dengan sukarela, ia menerima tes COVID-19 setelah kembali ke rumah, dan hasilnya negatif, namun ia tetap melanjutkan isolasi mandiri selama dua minggu. Saat ini, ia sedang merenungkan diri terkait isu yang sempat beredar sebelumnya," ujar mereka.
Sementara itu, menurut peraturan tentang pencegahan penyakit menular di Korea, mereka yang melanggar isolasi mandiri bisa dipenjara satu tahun atau denda hingga 10 juta won atau Rp128 juta.