Suami Vanessa Angel Jual Barang-barang Mewahnya, Ada Apa?

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah terlihat menjual beberapa barang mewah miliknya. Bibi menjual barang-barang mewah itu melalui Instagram Story di akun @bibliss.

Alasan Fuji Akhirnya Rayakan Ulang Tahun Lagi Setelah Bertahun-tahun Trauma

Bibi terlihat mempromosikan beberapa barang miliknya. Barang mewah itu berupa sepeda, sepatu, jam tangan, kamera, hingga turntable. Lengkap dengan foto ia juga menyampaikan kekurangan barang miliknya itu.

"Dijual Brompton explore 45 juta lengkap," tulis Bibi.

Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

"Dijual turntable audio technica +2 kaset ini= 3 juta. Kondisi minus jarumnya ilang,'' tulisnya pada turntable. 

Barang-barang yang dijual oleh Bibi memiliki harga yang beragam. Sepeda dengan merek Brompton menjadi barang termahal yang dijualnya dengan harga Rp45 juta. Sedangkan turntable menjadi barang termurah yang dijualnya dengan harga Rp3 juta.

Doddy Sudrajat Klaim Sulit Berkomunikasi dengan Gala Sky Karena Haji Faisal ...

"Dijual Adidas yeezy bosst 350, 12 juta size 43.5," tulisnya.

"Dijual garmin fenix 5x titanium, 7,5 juta (minus charger)," tulis Bibi.

"Dijual kamera Sony dan lensanya 12 juta aja sepaket," tulisnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel juga sempat mempromosikan makanan yang dibuatnya sendiri. Vanessa memperlihatkan dirinya saat membuat kebab yang akan dijualnya dengan nama Kebab Dosa.

Belum diketahui mengapa Bibi dan Vanessa memulai usaha baru dan menjual barang mewah itu. Saat ini Vanessa sendiri berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis xanax.

Vanessa memang mengakui jika 20 butir xanax yang ditemukan saat penggerebekan di rumahnya itu merupakan miliknya dan sebagian diberikan oleh mantan pengacaranya saat kasus di Jawa Timur. Dengan kepemilikan 20 butir xanax itu, Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Instagram/ @bibliss

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya