Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo, Polisi Temukan 18 Gram Ganja
- Ichsan/VIVA.co.id
VIVA – Aktor senior Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.
Tio ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, 14 April 2020, pukul 01.00 WIB.
"Memang betul Selasa, 14 April jam 1 pagi di Terogong telah mengamankan publik figur berinisial TP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis online di instagram @Narkoba_Metro, Selasa, 14 April 2020.
Penangkapan Tio berawal dari informasi yang didapatkan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkoba di alamat Tio tinggal hingga kemudian akhirnya dilakukan penggeledahan.
"Tanggal 13 tim Subdit 1 mendapatkan informasi di TKP itu memang ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkotika. Ini yang membuat resah, kemudian tim melakukan penyelidikan. Ada keluar masuk orang di sana. Jam 1 dilakukan penggerebekan, ditemukan 1 bungkus ganja," katanya.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus ganja dan alat hisap sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP satu unit handphone, satu bungkus ganja 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hasil tes urine menunjukkan jika Tio positif amfetamin dan metamfetamin. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika Tio telah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 lalu.
Tio Pakusadewo juga sebelumnya sempat berurusan dengan kasus yang sama pada akhir tahun 2017 dan 2018. Dengan ini, sudah tiga kali Tio ditangkap karena kasus narkoba. Padahal sebelumnya ia sempat menyatakan akan berhenti menggunakan narkoba.