Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Ajukan Banding
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun 6 bulan. Namun, pihak Galih mengaku keberatan atas hal tersebut.
"Kami banding fix dalam satu minggu ini, kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding," kata Sugiyarto, kuasa hukum Galih saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin, 13 April 2020.
Menurut Sugiyarto, dalam vonisnya, hakim tidak menyoal pencemaran nama baik. Dalam putusan tersebut, Galih dinyatakan bersalah mengemai mendistribusikan atau membuat dapatnya diakses satu dokumen elektronik.
"Pasal 1 nya melanggar kesusilaan kemudian Pasal 3 pencemaran nama baik. Nah hakim tidak menggunakan Pasal Ayat 1 atau Ayat 3 tetapi hakim mendasarkan bersama-sama membuat dapat diaksesnya," kata Sugiyarto.
Pihaknya juga bersikukuh, Galih Ginanjar tidak menyebut organ intim dalam video tersebut. Maka dua hal tersebut buat pihak mereka yakin akan mengajukan banding. Selain itu, Sugiyarto menilai, kliennya tidak memiliki niat atau kesengajaan untuk menyudutkan salah satu pihak.
Baca juga:Â Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Galih Ginanjar Belum Puas?
"Karena gini ya pertimbangan kami bahwa si Mas Galih ini kan pertama datang ke rumahnya ke studionya Pablo dan Rey ini kan karena spontanitas, diundang ya, diundang menemani Mbak Kumala sana, nah spontanitas dia diajak wawancara itu, jadi sebenarnya tidak sengaja juga dia datang ke sana untuk membuat video itu tidak sengaja sebenarnya," ujarnya.
Galih Ginanjar dihukum paling berat dibandingkan Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan istrinya, Rey Utami dihukum 1 tahun 4 bulan, masing-masing dikurangi masa penahanannya. Sementara itu, pihak Rey maupun Pablo belum menentukan akan mengambil langkah yang sama dengan Galih atau tidak.
"Jadi tadi kami diskusi dengan Pablo, Rey kita menanggapi hasil putusan ini kita masih minta waktu Pablo dan Rey satu Minggu untuk pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah menerima atau banding jadi satu Minggu ini akan pikir-pikir dulu," ucap pengacara Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat saat dihubungi melalui telepon.Â