Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Galih Ginanjar Dapat Hukuman Terberat
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Setelah sekian lama bergulir di meja persidangan, kasus ‘ikan asin’ yang menjerat Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya memasuki tahap sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin, 13 April 2020.
Sidang tersebut dilakukan secara online, karena adanya wabah virus corona atau COVID-19. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum melakukan sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang langsung dari Rutan Polda Metro Jaya.
Dari persidangan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus tersebut dengan hukuman yang berbeda-beda.
“Mengadili, Terdakwa 1 (Pablo Benua), 2 (Rey Utami) dan 3 (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Agus Widodo.
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 1, Pablo Benua dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 2, Rey Utami 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, dan kepada Terdakwa 3 dengan hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara," katanya melanjutkan.
Keputusan vonis tersebut diberikan berdasarkan dari dakwaan JPU, kemudian pembelaan terdakwa, dan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kemudian, Agus Widodo juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman trio ikan asin tersebut.
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucap Agus.
"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," ujarnya menambahkan.