Keluar dari Penjara, Roro Fitria Mantap Berhijab

Roro Fitria
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Artis senasional Roro Fitria akhirnya bebas dari penjara. Roro harus menjalani hukuman di penjara karena kasus narkoba sejak tahun 2018 lalu. Roro dibebaskan pada hari Kamis, 2 April 2020.

RUU Penggunaan Hijab yang Ketat di Iran Tersendat Karena di Veto Presiden

Ketika keluar dari Rutan Pondok Bambu, Roro Fitria mengungkapkan rasa syukur di hadapan awak media. Ia juga merasa bahwa selama berada di dalam penjara, dia mendapat banyak pelajaran dan merasa lebih dekat kepada Tuhan.

“Banyak sekali (pelajaran). Alhamdulillah saya bisa menemukan Allah di dalam penjara. Hanya Allah yang bisa menguatkan saya dengan ibadah-ibdah saya,” kata Roro di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 2 April 2020.

Sosok Clara Shinta, Selebgram yang Diduga Penyebar Pertama Video Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh

Penampilan Roro juga tampak berbeda saat keluar dari penjara, wanita kelahiran Yogyakarta itu tampil cantik dengan mengenakan busana tertutup dan hijab. Roro mengaku, bahwa saat ini dia sedang berusaha untuk memperbaiki diri dan berhijrah.

“Insya Allah saya sedang berusaha untuk hijrah. Doakan bisa istiqomah, baik dalam karakter dan penampilan saya. Dimana tidak hanya penampilan luar, tapi di dalam diri saya bisa hijrah,” kata Roro.

Bersyukur Lolly Konsisten Pakai Hijab, Vadel Badjideh: Makin Cantik Kamu

Roro merasa yakin bahwa dengan proses hijrah dan perubahan yang ia lakukan saat ini, mampu menjadi pahala yang mengalir kepada almrahumah ibunya yang meninggal dunia pada tahun 2018 lalu.

“Saya yakin dengan perubahan saya ke arah hijrah sekarang lebih baik. Saya akan memberikan pahala-pahala yang terus mengalir kepada mama, karena salah satu amal jariah adalah doa anak yang berbakti kepada orangtuanya,” kata Roro.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kebebasan Roro tersebut terkait dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly guna menghentikan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di dalam penjaran.

Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya