Cegah Penyebaran Corona, Roro Fitria Bebas Dari Penjara
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Aktris Roro Fitria dinyatakan bebas dari penjara. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roro, Asgard Sjarfi. Kebebasan Roro terkait dengan putusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.Â
"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," kata Asgard saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 2 Maret 2020.
Yasonna telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.Â
Dalam kepmen tersebut dijelaskan salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Hal itu dinilai lapas dan rutan rentan akan penyebaran virus corona.
Baca juga:Â Tak Mau Disebut Pengedar, Alasan Roro Fitria Ajukan Peninjauan Kembali?
Pengacara Roro juga beralasan, kliennya sudah menjalani sebagian masa hukumannya. Ia tidak bisa banyak berkomentar lagi mengenai kebebasan Roro karena satu dan lain hal.
"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan.Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," katanya.
Awalnya, Roro Fitria ditangkap polisi pada 14 Februari 2018. Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Ia kedapatan akan membeli sabu dari seorang kurir berinisial WH. Polisi langsung menangkap Roro saat bertransaksi sabu tersebut.
Setelah mengalami proses persidangan yang cukup panjang, Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 18 Oktober 2018. Terkait putusan tersebut pihak Roro Fitria sudah pernah mengajukan Peninjauan Kembali.Â