Kejari Jakarta Barat Siap Tanggapi Pengajuan Banding Jerry Aurum
- Instagram/jerryaurum
VIVA – Mantan suami Denada, Jerry Aurum, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Selain hukuman penjara, Jerry Aurum juga didenda Rp1 miliar. Dengan hukuman yang cukup berat itu, Jerry mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Iya, 11 tahun. Sekarang posisinya lagi banding yang bersangkutan, dan sudah masuk ranah pengadilan tinggi," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi Kamis, 19 Maret 2020.
Menanggapi pengajuan banding dari pihak Jerry Aurum, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga mengajukan banding sehingga akan ada kontra memori banding untuk menjawab memori banding dari pihak Jerry.
"Yang pasti, si terdakwa menyatakan banding. Kami juga banding," ucapnya.
"Jadi kontra memori banding adalah jawaban atas memori banding terdakwa," sambungnya.
Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih menunggu berkas memori banding dari pihak Jerry yang hingga kini belum diberikan.
"Jadi gini, kami sekarang nunggu memori banding mereka. Kalau memori banding sudah ngirim, PN nanti akan kirim kekKami, dan itulah nanti kami akan bikin kontra memori banding," ucapnya.
Diketahui, Jerry Aurum ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2019 lalu, setelah kedapatan memiliki ekstasi, ganja dan tembakau gorilla. Jerry mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja dan tembakau gorilla karena sulit tidur.