Simpan Psikotropika, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Vanessa Angel dan suaminya, Febri atau Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain pasangan itu, polisi juga mengamankan seseorang berinisial CL yang merupakan asisten Vanessa. Ketiganya ditangkap pada Senin malam, 16 Maret 2020.
"Melakukan penangkapan public figure di Perumahan Permata Mediterania, Kembangan Jakarta Barat dengan mengamankan 1 orang Iaki-laki dan 2 orang perempuan yang berinisial VA, FA alias BB dan CL," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax. 15 butir di dalam laci dan 5 butir lagi di dalam tas milik Vanessa Angel.
"Hasil penggeledahan di tempat tersebut, disita barang bukti psikotropika jenis Xanax sebanyak 1 plastik klip berisi 15 butir. Ditemukan di Iaci meja televisi dalam kamar VA dan 1 plastik klip berisi 5 butir pil Xanax yang ditemukan di dalam tas VA," katanya.
Dari keterangan Vanessa, ia mengatakan bahwa 20 butir xanax itu miliknya dan sebagian diberikan oleh mantan pengacaranya saat kasus di Jawa Timur.
"Sekali lagi, Xanax itu masuk psikotropika golongan 4. Tidak harus ditahan. Iya, positif sebagai pengguna. Itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997. Dia (Bibi) pengguna. Justru yang ditahan itu yang menyimpan dan menguasai," katanya.
"Sekarang itu baru pengakuan dulu. Sekarang gini, dia bilang dia punya, dapatnya dari mantan penasehat hukum itu ya," sambungnya.
Dengan kepemilikan 20 butir Xanax itu, Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.