Polisi Temukan Psikotropika dalam Tas Vanessa Angel
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah. Diketahui keduanya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam 16 Maret 2020 lalu.
Vanessa Angel dan Bibi diamankan bersama dengan asisten Vanessa Angel berinisial CL.
"Melakukan penangkapan public figure di Perumahan Permata Mediterania Jl. Diamond I No.71 Kec. Kembangan Jakarta Barat dengan mengamankan 1 (satu) orang Iaki-laki den 2 (dua) orang perempuan yang berinisial VA, FA als BB dan CL," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 20 Maret 2020.
Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax, 15 butir di dalam laci meja televisi dan 5 butir dalam tas milik Vanessa Angel.
"Hasil penggeledahan di tempat tersebut disita barang bukti psikotropika jenis xanax sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir (ditemukan di Iaci meja televisi dalam kamar VA) dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil sanax yang ditemukan di dalam tas VA," katanya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui 20 butir Xanax itu ternyata milik Vanessa Angel oleh karena itu pihak kepolisian akan kembali mendalami kasus ini.
Jika memang terbukti Vanessa Angel merupakan pemilik dari psikotropika itu, Vanessa Angel bisa ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Oleh karena itu Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.