Divonis 11 Tahun, Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Tidak Terima
- VIVA.CO.ID/Aiz Budhi
VIVA – Mantan suami Denada, Jerry Aurum ajukan banding atas vonis hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut terkait kepemilikan narkoba golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan Pengadilan Negeri Jakbar tapi kan belum inkrah masih banding di sana, diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi dong," Kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 19 Maret 2020.
Menurut Agus, pengajuan banding dilakukan karena Jerry keberatan dengan putusan tersebut. Jerry dijatuhi hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," kata Agus.
Saat dihubungi, Agus tidak memegang data pasti kapan Jerry atau kuasa hukumnya mengajukan banding tersebut. Pastinya, menurut Agus berkas pengajuan banding pidana akan lebih cepat sampai ke Pengadilan Tinggi. Hal itu berlaku karena mengingat masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa.
Baca juga: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara?
"Lanjut di Pengadilan Tinggi nanti diterima apa enggak kalau dia banding ya dikirim lagi ke Mahkamah Agung untuk prosesnya saat ini ya di tingkat Pengadilan Tinggi untuk banding," ujarnya.
Untuk itu, Agus belum bisa mengatakan kapan sidang banding tersebut akan digelar karena sudah wewenang Pengadilan Tinggi. Pihaknya hanya akan menerima informasi mengenai putusan banding tersebut.
"Biasanya Pengadilan Tinggi tuh biasasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudin diberutahukan ke Pengadilan Negeri apakaah naik, apakah turun," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jerry Aurum diringkus di sebuah perumahan yang berada di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 19 Juni 2019. Jerry dinilai kooperatif saat ditangkap.