Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara
- Instagram/jerryaurum
VIVA – Mantan suami pedangdut Denada, yakni Jerry Aurum akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun karena kasus narkoba. Tidak hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, ia juga didenda sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan,” demikian tertulis di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip VIVA pada Rabu, 18 Maret 2020.
Dalam situs tersebut juga tertulis informasi bahwa Jerrry memiliki narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari lima gram.
“Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat,” tambah informasi itu.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jerry Aurum diringkus di sebuah perumahan yang berada di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 19 Juni 2019. Jerry dinilai kooperatif saat ditangkap.