Gugatan Cerai Jenita Janet Dikabulkan Pengadilan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan cerai Jenita Janet. Dengan ketok palu tersebut, maka tinggal menunggu 14 hari ke depan agar sah putusan tersebut. Pihak Janet tentu puas karena gugatan mereka dikabulkan.
“Ya, sesuai gugatan putusan bahwa perselisihan ini tidak bisa diakurkan lagi oleh hakim, oleh mediator dalam beberapa kali persidangan. Maka putusannya, gugatannya diterima dan terjadi perceraian,” kata Dendy Zuharil, kuasa hukum Janet saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 17 Maret 2020.
Pembacaan vonis itu dihadiri oleh Janet dan suaminya. Dalam gugatan cerai tersebut, Janet tidak menuntut harta gono-gini dari Alief Hedy Murmaulid.
“Enggak ada gono-gini. Kan dalam gugatan akan kita selesaikan secara musyawarah aja. Murni perceraian aja,” ujar Dendy.
Sebelum vonis tersebut, pihak pengadilan sudah coba memediasi. Mereka juga memeriksa bukti dan saksi. Setelah melalui proses itu semua, Janet maupun Alief tetap kukuh dengan pendiriannya.
“Kalau dipaksakan tetap bersama, maka akan terpenjara salah satu pihak itu. Merasa terpenjara mereka kalo enggak diceraikan. Maka mereka ambil keputusan diceraikan,” kata Dendy.
Sementara pihak Alief belum memutuskan akan mengajukan banding dalam 14 hari ke depan atau sebaliknya. Ia masih berpikir terlebih dahulu mengenai langkah hukum yang akan diambil.
“Kalau enggak ada upaya hukum, baru inkrah kan,” ucap Dendy.