Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siap Bongkar Semua Tentang Dipo Latief

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani di persidangan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief ditolak oleh Majelis Hakim. Nikita menanggapi hal itu dengan santai. Ia menganggap hal itulah yang diinginkannya selama ini.

Kisah Zeda Salim Sempat Alami KDRT Sebelum Heboh Jenguk Ammar Zoni

Nikita merasa dengan dilanjutkannya persidangan, ia bisa memperlihatkan bukti-bukti dan saksi yang selama ini ia persiapkan.

"Sidang kali ini kan beragendakan jawaban putusan dari majelis hakim. Alhamdulillah memang itu yang Niki mau. Soalnya kalau diterima, selesai sampai di sini. Enggak ada persidangan,” ucap Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

“Yang perlu digarisbawahi bahwa justru ditolak itu bagus untuk Niki, supaya bisa kasih semua bukti dan saksi. Supaya kasus ini buat orang di luar sana jangan pada sok tahu,” tambahnya.

Nikita meminta agar pihak Dipo bersiap-siap untuk malu. Sebab, ia akan membongkar semua hal yang dialaminya selama ini saat menjadi istri dari Dipo.  

Cerita Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Saksi atas Pencemaran Istri Juragan 99

"Ya, berarti pihak sana siap-siap aja. Udah, siap malu, udah. Enggak ada malu juga kali. Terus kedua, jantungnya syok, mungkin harus beli jantung kedua. Karena kalau udah gini, enggak ada yang diumpet-umpetin lagi. Semuanya sebisa mungkin Niki bongkar, sebongkar-sebongkarnya. Kan kalau di persidangan enggak boleh dipolisikan," ujarnya.

"Jadi kubu sana terima segala risikonya kalau Niki dibikin malunya di awal, bakal dipenjara lah, dijemput lah. Udah Niki kasih 2 hari. Sekarang giliran Niki nih, buat Dipo terutama, keluarganya. Ini kan yang kalian inginkan? Kalau gue ada ngomong apa-apa, ya jangan sakit hati. Kalau mau laporin polisi enggak apa-apa," sambungnya.

Niki mengaku akan mempersiapkan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian penganiayaan yang dituduhkan oleh Dipo.

"Saksi adalah berapa banyak juga tahu. Yang jelas saksi Niki bukan saksi palsu, orang yang tahu kejadian," ucapnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 18 Maret 2020 mendatang dengan menghadirikan saksi dari Jaksa Penutut Umum. Rencananya, Dipo dan tiga orang rekannya akan dihadirkan sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya