Suami Karen Pooroe, Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus KDRT

Arya Satria Claproth
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Polres Bandung menetapkan Arya Claproth sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung. Arya ditetapkan sebagai tersangka mulai Rabu, 11 Maret 2020. Arya dinaikkan statusnya dari laporan Karen tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini,” ujar Ulung saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu, 11 Maret 2020.

Belum ada langkah lebuh lanjut setelah Arya ditetapkan jadi tersangka. Surat pemanggilan juga belum diinfokan kepada Arya. Kini, ranah penyidik untuk mengungkap kasus tersebut lebih jauh lagi.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

”Belum, baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil. Surat panggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan akan dipanggil,” kata Ulung.

Baca juga: Dituduh Zina oleh Suami, Karen Pooroe: Harkat Martabat Saya Tercoreng

Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador, Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan

Arya dikenakan dugaan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara. Nama Arya jadi sorotan setelah putrinya, Zevania Carina meninggal dunia.

Istri Arya, mencurigai kepergian sang anak. Semenjak Arya dan Karen pisah rumah, Zevania berada di bawah pengasuhan Arya. Zevania kemudian dikabarkan meninggal karena terjatuh dari lantai 6 tempat dia tinggal.

Arya tak hadir dalam pemakaman anaknya. Terkait kasus tersebut, Arya juga telah mendatangi kantor polisi lebih dari satu kali untuk memberikan keterangan. Sementara itu, sang ibu, Karen Pooroe masih sering mengutarakan rasa kehilangan melalui akun media sosialnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Wanita di Jaktim yang Kepergok Selingkuh Lalu Lindas Suaminya Ditangkap, Langsung Ditahan

Polisi menaikkan status wanita tersebut dari saksi menjadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024