Arya Satria Laporkan Kasus Dugaan Perzinaan Karen Pooroe

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Permasalahan antara Arya Satria Claproth dengan sang istri Karen Pooroe seperti tidak ada habisnya. Kini, Arya bersama kuasa hukumnya melaporkan Karen dengan pasal perzinahan yaitu pasal 284 KUHP. Kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo pun memberikan tanggapan terkait laporan itu.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Wemmy menganggap boleh saja Arya melaporkan namun semua itu harus dibuktikan. Jika memang tidak ada yang bisa dibuktikan, Karen bersama Wemmy akan melaporkan balik terkait pencemaran nama baik.

"Pasal perzinahan itu kan harus dibuktikan, boleh saja dia melaporkan apapun tapi ingat ketika Anda tidak bisa membuktikan, kita akan lapor balik terkait dengan pencemaran nama baik dan ini saya berani katakan berulang ulang," kata Wemmy di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa 10 Maret 2020.

Hari Ini Pilkada 2024 Digelar Secara Serentak, Warganet Bagikan Momen Nyoblos

Wemmy menganggap kasus yang dilaporkan oleh Arya ini dilakukan secara sengaja untuk mengalihkan perhatian dari kasus kematian Zefania Carina yang saat ini tengah menunggu hasil autopsi.

"Kasus ini sengaja dinaikkan untuk mengalihkan perhatian masyarakat terkait kematian anak mba Karen," ucapnya.

Pemuda Katolik Gelar Doa Bersama Agar Pilkada Serentak Besok Damai dan Rukun

Wemmy kembali menyampaikan, jika sebelumnya pihak Arya sempat meminta agar kasus Zefania tidak dibesar-besarkan sehingga aib Karen Pooroe tidak dibuka. 

"Kemudian bisa juga sebagai bargaining, jadi waktu itu mereka minta agar kematian Zefin tidak dibesar-besarkan dengan diganti mereka tidak akan membuka aib mba Karen. Sekarang saya tanya, aib apa yang dilakukan? Jadi orang ini hanya ingin membuat sensasi menganggap dirinya paling benar padahal banyak kesalahan," katanya.

Justru Wemmy akan membuka apa kejahatan yang dibuat Arya, ia pun mengaku telah memiliki bukti. Wemmy melakukan hal itu agar masyarakat bisa menilai apa yang sedang terjadi dengan Arya dan Karen.

"Enggak mungkin kita bicara begini enggak ada bukti, tadinya kami tidak mau melakukan ini tapi karena mereka sudah buka sekalian kita buka-bukaan supaya masyarakat bisa menilai. Masyarakat juga tahu kok anaknya itu meninggal di tangan siapa, jadi jangan lah membela diri dengan sesuatu yang salah," kata dia lagi.

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024