Manajer Sebut Irwansyah Sudah Tak Ada Sangkut Paut dengan Kasus Wawan
- Instagram @irwansyah_15
VIVA – Nama Irwansyah kembali disangkut pautkan atas kasus suap yang dilakukan Tubagus Chairi Warda alias Wawan. Irwansyah disebut sebagai salah satu saksi yang akan dipanggil pada persidangan yang digelar di Pengadilan Kantor Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 9 Maret 2020.
Manajer Irwansyah, Muhaimin yang dihubungi VIVA lewat pesan Whatsapp menyampaikan jika saat ini Irwansyah sedang berada di Eropa dan tidak mengetahui jika ada pemanggilan sebagai saksi.
"Kami tidak tahu dan baru dengar malah beritanya. Irwansyah hari ini masih berada di Eropa," ujar Muhaimin kepada VIVA, Senin, 9 Maret 2020.
Mengenai surat pemanggilan sebagai saksi sendiri, Muhaimin menyampaikan jika Irwansyah seharunya tidak ada sangkut pautnya lagi dengan kasus Wawan.
"Tidak pernah tahu lagi mas, karena sejak berapa tahun terakhir ini sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Irwansyah," katanya.
Muhaimin juga menyampaikan jika Irwansyah sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menyampaikan suami Zaskia Sungkar ini tidak ada hubungan dengan kasus Wawan.
"Sudah mas, sejak dulu selesai dimintai keterangan oleh KPK, Irwansyah sudah tidak ada sangkut pautnya lagi, karena memang Irwansyah tidak ada hubungan dengan kasus tersebut," kata Muhaimin.
Diketahui selain Irwansyah, ada artis lain yang kabarnya akan dipanggil menjadi saksi. Di antaranya Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Mawaddah, Ama Liko Nicolaus, Renny Yuliana, Laura Indriani, dan juga Yessica Devis.
Namun, hanya satu orang artis yang memenuhi panggilan dan hadir untuk bersaksi di persidangan.
Sebagai informasi, lima nama artis Indonesia muncul di dalam surat dakwaan Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Mereka adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Mawaddah (Aima Diaz), Rebecca Soejatie dan Irwansyah.
Kelima nama tersebut disebut oleh Jaksa turut menerima hadiah dari Wawan. Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Wawan disebut melakukan pebuatannya itu bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah lebih dari Rp500 miliar. Uang tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.