Polisi Temukan Xanax di Rumah Ririn Ekawati
- Instagram @ririnekawati
VIVA – Dari penangkapan Ririn Ekawati, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari asisten Ririn yang berinisial IND atau ITY, polisi menyita lima butir happy five. Dua di antaranya berada di tas ITY yang berada di dalam mobil Ririn. Sementara tiga lainnya, didapat dari tempat tinggal ITY.
“Diketahui bahwa berjenis H5 itu ada di tas milik asisten RE, inisial ITY. Selanjutnya kami melakukan pengembangan mengarah ke salah satu rumah kost wilayah Benhil ditinggali oleh ITY,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, Senin, 9 Maret 2020.
Polisi juga menggeledah rumah Ririn. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh butir Xanax. Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki pemilik pil tersebut. Pil itu ditemukan dalam tas milik almarhum suami Ririn, Ferry Wijaya.
“Kami lakukan penggeledahan di kediaman saksi RE, ada Xanax. Masuk golongan empat psikotropika, tapi masih dalam pengembangan punya siapa, karena ada dalam obat-obat suami,” ujar Ronaldo.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan Ririn dalam penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine, Ririn dinyatakan negatif. Namun, menurut pengakuan IND atau ITY, Ririn mengonsumsi setengah butir pil happy five. Ririn sendiri membantah hal itu.
Guna membuktikan pengakuan Ririn, polisi membawanya ke Badan Narkotka Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat. Ririn akan menjalani tes rambut dan darah. Saat dibawa ke Lido, Ririn sempat tersenyum kepada awak media.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ririn Ekawati diamankan pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Ririn ditangkap bersama asistennya yang berinisial IND atau ITY. Dari penangkapan mereka, dilakukan pengembangan kemudian kembali diamankan DV, yang merupakan teman ITY.
Dari DV, polisi menyita 37 butir pil happy five. Saat ini ITY dan DV telah ditetapkan sebagai tersangka. Ririn Ekawati masih berstatus saksi terkait kasus ini.