Jennifer Dunn Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Sembilan orang dijadwalkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus suap yang dilakukan Tubagus Chairi Warda alias Wawan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Kantor Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 9 Maret 2020.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya datang dari kalangan artis. Para saksi yang dipanggil antara lain Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Mawaddah, Ama Liko Nicolaus, Renny Yuliana, Laura Indriani dan juga Yessica Devis.
Namun, hanya satu orang artis yang memenuhi panggilan dan hadir untuk bersaksi di persidangan.
"Yang datang hanya Aima Mawaddah," kata Jaksa KPK, Roy Riyady melalui pesan singkat kepada VIVAnews.
Sementara dari kalangan non-artis, yang hadir adalah Ama Liko Nicolaus yang disebut sebagai teman Wawan.
Menurut Roy, para artis yang diperiksa terkait suap kendaraan yang diberikan Wawan.
Sebagai informasi, lima nama artis Indonesia muncul di dalam surat dakwaan Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Mereka adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Mawaddah (Aima Diaz), Rebecca Soejatie dan Irwansyah.
Kelima nama tersebut disebut oleh Jaksa turut menerima hadiah dari Wawan. Wawan sendiri didakwa oleh Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Wawan disebut melakukan pebuatannya itu bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sengan jumlah lebih dari Rp500 miliar. Uang tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.