Gara-gara Warisan, Kakak Polisikan Ibunda Goo Hara

Goo Hara.
Sumber :
  • Soompi

VIVA – Drama perebutan warisan mendiang artis Korea Selatan, Goo Hara masih berlanjut dan kini telah masuk ke ranah hukum. Kakak laki-laki Hara telah melaporkan sang ibu yang ingin merampas warisan peninggalan mantan member Kara itu.

Tak Rela Harta Anaknya Diwariskan ke Istri, Mertua Gugat Menantu dan 3 Cucunya ke Pengadilan

Ibu kandung Goo Hara pun telah menunjuk pengacara sebagai wakil legalnya. Ia mengklaim, sebagai ibunda dari Hara, ia seharusnya menerima 50 persen warisan dari sang anak.

Namun, permintaan itu ditolak oleh ayah kandung Hara. Sang ayah menyebut bahwa itu adalah permintaan yang absurd. Ia sendiri telah memberikan 50 persen jatah warisan Hara yang ia terima pada kakak laki-laki Hara.

Warren Buffett Beri Pesan Penting untuk Orang Tua: Jangan Biarkan Warisan Jadi Sumber Perpecahan Keluarga!

"Kami tidak bisa menerima permintaan ibunya. Dia menelantarkan anak-anaknya saat mereka masih muda dan meninggalkan rumah. Apa hak dia untuk menerima aset Hara?" ujar sang ayah dikutip dari laman Koreaboo, Senin, 9 Maret 2020.

"Aku telah pergi ke seluruh penjuru negeri untuk mencari uang yang dibutuhkan demi membesarkan anak-anakku. Hara dan kakaknya telah menghabiskan waktu sekolah mereka tanpa ibunya sampai sekarang. Nenek dan kakaknya lah yang mengurus Hara," tambah sang ayah.

Ternyata Begini Kronologinya, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Warisan

Sebagai informasi, warisan Goo Hara akan dibagi 50/50 untuk sang ibu dan kakaknya. Namun, sang kakak juga telah mengungkapkan keberatannya.

"Hara berusia 9 tahun saat ibu kami kabur dari rumah. Dia (Hara) menghabiskan hidupnya berjuang melawan trauma karena telah dicampakkan," ucap kakak Hara.

"Ayah kami membayar kebutuhan hidupku dan Hara. Setelah dia (Hara) melakukan debut, ayah kami bertindak sebagai wakilnya," tambahnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini kakak Goo Hara mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Gwangju terhadap pembagian warisan. Ia mengacu pada Pasal 1008 Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan pentingnya mereka yang telah berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kekayaan untuk orang yang sudah meninggal.

Barbie Hsu dan Wang Xiaofei

Kematian Barbie Hsu Timbulkan Kekhawatiran, Hak Asuh Anak dan Warisan Mulai Jadi Sorotan

Mengenai warisan, meski aset saat ini ditetapkan untuk dibagi rata di antara pasangan Hsu dan kedua anaknya, jika Wang Xiaofei jadi wali sah, ini bisa jadi perselisihan

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2025