Digugat Rp4,2 M Terkait Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Angkat Bicara

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Jefri Nichol akhirnya angkat bicara perihal dirinya yang digugat atas dugaan kasus wanprestasi. Dia digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures senilai Rp4,2 miliar.

Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Jefri memang tak banyak bicara. Bahkan dia mengaku tak tahu karena belum menerima surat apa pun.

"Kalau untuk Falcon sendiri. Aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari sosial media dan belum baca suratnya. Jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," katanya di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Janji Film yang Tak Terpenuhi, Model Dominiq Key Gugat Erwin Arnada

Dalam surat tersebut, tertera informasi bahwa tiga orang tergugat, termasuk salah satu di antaranya Jefri Nichol, harus mengembalikan honor atau uang yang telah diterima sebelumnya, dengan nominal sebesar Rp280 juta.

Dalam surat tersebut juga tertera informasi bahwa Jefri dan dua tergugat lainnya telah melakukan wanprestasi, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2019.

Digugat Kakak Rp34 Miliar, Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak

"Aku enggak bisa kasih komentar apa-apa. Belum baca suratnya," tuturnya.

Dia juga tak mengomentari apakah pihak manajemennya memberi tahu atau tidak terkait kasus dugaan wanprestasi tersebut. "No comment. Thank you," ucapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur memberi penjelasan bahwa ada tiga pihak yang digugat Falcon Pictures terkait kasus wanprestasi, di antaranya adalah Jefri dan Ibunya.

“Ya, ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020. Itu didaftarkan tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat. Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai Tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri Tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai Tergugat 3, berarti manajernya,” ucap Achmad belum lama ini.

Achmad menjelaskan bahwa Jefri sudah membuat perjanjian dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat judul film dan sudah menerima uang muka sebesar Rp280 juta. Jefri ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru malah main film rumah produksi lain.

Achmad pun menyebutkan judul-judul film yang dibintangi Jefri Nichol dengan rumah produksi lain, sehingga membuatnya tersandung kasus wanprestasi. Film-film itu adalah Dear Nathan Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.

Almas Tsaqibbirru saat ditemui sebelum mediasi di PN Solo

Almas Hadiri Mediasi Gugatan Wanprestasi ke Gibran di PN Solo

Almas Hadiri Mediasi Gugatan Wanprestasi ke Gibran di PN Solo, Cawapres Urut 2 Hadir?

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2024