Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan Vitalia Sesha
- Instagram @vitaliashesyareal
VIVA – Artis Vitalia Sesha kembali ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama dengan kekasihnya berinisial AW. Keduanya ditangkap pada Senin sore, 24 Februari 2020 di lobi apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara.
Penangkapan Vitalia Sesha berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa model majalah dewasa dan kekasihnya AW sering melakukan tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian kemudian melakukan observasi terhadap keduanya.
"Salah satu public figure, nama apartemennya Mansion Kemayoran. Ini berawal dari adanya penyelidikan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ada orang yang sering mengedarkan narkoba ekstasi, sabu, H5" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.
Akhirnya pada Senin, 24 Februari 2020 pada pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi lobi apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara dan mengamankan Vitalia Sesha dan AW yang baru saja melakukan transaksi dengan seseorang berinisial RH.
Dari pemeriksaan di lobi apartemen, ditemukan satu bungkus rokok berisi 10 butir ekstasi dan tiga lempeng H5 atau happy five. Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai 11 kamar L2, ditemukan kembali barang bukti satu plastik kecil sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 4 butir happy five dan alat hisap sabu berupa bong dan cangklong yang masih berisi sabu sisa pakai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil tes urine diketahui bahwa Vitalia Sesha dan kekasihnya telah positif menggunakan barang-barang haram tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Hasil tes urine positif metamfetamin, kedua amfetamin, yang ketiga benzo. Sudah jadi tersangka, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.