Diduga Melanggar Hak Cipta, Gen Halilintar Ngaku Gak Dapat Keuntungan

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Salah satu anak dari keluarga Gen Halilintar, Thariq Halilintar menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.

Thariq Halilintar Ternyata Pernah Bertemu dengan Aisar Khalid: Dia Baik Sekali Menghampiri Saya dan Tak Ada Masalah

Dalam kesaksiannya, Thariq menyampaikan jika keluarganya tidak menerima keuntungan dalam bentuk materil.

“Kami satu keluarga yang ada di dalam video itu tidak menerima sepeser pun,” ucap Thariq dalam persidangan.

Dituding Belum Bisa Move On dari Fuji, Ini Jawaban Thariq Halilintar

Bahkan ia mengaku bahwa keluarganya justru mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk keperluan membuat video musik lagu tersebut.

“Kita (malah) ikut mengeluarkan (biaya) dari musik, composing, kostum, make-up. Ikut mengeluarkan (biaya). Dari pribadi ikut membantu,” katanya.

Sindiran Menohok Aaliyah Massaid ke Netizen yang Beri Hate Comment Kemesraannya dengan Thariq Halilintar

Thariq juga menyampaikan kalau pihak manajemen lah yang mengatur semua hal yang ada dalam video musik itu, mulai dari lirik hingga konsep video klip. Ia dan keluarganya hanya sebagai pemeran.

“Saya cuma pemeran, itu semua dari manajemen,” ucap Thariq lagi. 

Diketahui, Gen Halilintar digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh label musik kenamaan Nagaswara. Gen Halilintar mengaransmen, mengubah lirik dan mempublikasikan lagu Lagi Syantik di channel YouTube mereka pada tahun 2018.

Cover lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu diduga tanpa seizin pihak label Nagaswara yang menaunginya. 

Meskipun videonya sudah di-take down dari YouTube pada tahun 2019, namun pihak label menganggap tidak ada itikad baik dari keluarga hits berdarah Minangkabau itu. Kasus pun naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gen Halilintar digugat oleh pihak Nagaswara dengan nominal yang cukup besar, yaitu Rp9,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya