Digugat Soal Hak Cipta, Keluarga Gen Halilintar Berdoa Sebelum Sidang
- reporter
VIVA – Keluarga Gen Halilintar digugat oleh label musik Nagaswara setelah diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Gen Halilintar.
Sebelas anak Gen Halilintar Atta Halilintar, Sohwa Halilintar, Sajidah Halilintar, Thariq Halilintar, Abqariyyah Halilintar, Saaih Halilintar, Fatim Halilintar, Fateh Halilintar, Muntaz Halilintar, Saleha Halilintar, dan Qahtan Halilintar mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum memasuki ruang sidang yang berada di lantai tiga PN Jakarta Pusat, kesebelas Gen Halilintar membuat lingkaran tepat di depan pintu ruang sidang dipimpin oleh Atta mereka mulai membaca doa.
"Kita membaca doa Al Fatihah," ucap Atta, PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2020.
Usai membaca doa, karena peraturan pengadilan yang tidak memperbolehkan anak dibawah 18 tahun untuk masuk ke dalam beberapa anak dari keluarga Gen Halilintar tidak bisa masuk, sehingga hanya Atta, Thariq, dan Saaih yang terlihat ada di dalam ruang sidang.
Atta pun meminta doa dari adik-adiknya yang tidak masuk ke dalam ruang sidang, agar mendoakan persidangan berjalan lancar.
"Doain ya," ujarnya.
Diketahui, Gen Halilintar digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh label musik kenamaan Nagaswara. Gen Halilintar mengaransmen, mengubah lirik, dan mempublikasikan lagu Lagi Syantik di Youtube Channel mereka pada tahun 2018.
Cover lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu diduga tanpa seizin pihak label Nagaswara yang menaunginya.
Meskipun videonya sudah di-take down dari YouTube channel pada tahun 2019, namun pihak label menganggap tidak ada itikad baik dari keluarga hits berdarah Minangkabau itu. Kasus pun naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gen Halilintar digugat oleh pihak Nagaswara dengan nominal yang cukup besar yaitu Rp9,5 miliar.