Sidang Trio Ikan Asin Hadirkan Ahli ITE, Pablo Benua Sangat Puas
- reporter
VIVA – Sidang kasus trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020. Pada agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli ITE, Bambang Pratama, dosen dari Universitas Bina Nusantara.
Selama persidangan, JPU dan kuasa hukum dari Pablo, Galih, dan Rey secara bergantian memberikan pertanyaan kepada Bambang. Bahkan, Pablo juga sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk bertanya kepada saksi ahli.
Kuasa hukum dari Pablo dan Rey merasa jika keterangan ahli telah membuat kasus ini semakin terlihat jelas, jika pemilik akun YouTube belum tentu mengunggah video di YouTube.
"Pemeriksaan saksi ahli adalah sangat terang, dan membuat semakin terang dan benderang lah perkara kasus ikan asin di mana salah satu yang sangat terang adalah bahwa yang punya YouTube belum tentu itu yang meng-upload, bisa saja siapa saja meng-upload asalkan bisa mengakses," ujar kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Sementara itu, Pablo merasa sangat puas dengan adanya saksi ahli yang dihadirkan. Ia pun berharap semakin banyak fakta yang diungkapkan selama persidangan.
"Alhamdulillah sangat puas sekali ini berkat pertolongan Allah, kita ibadah Rey zikir kita sama-sama solat ini pertolongan dari Allah. Semoga semakin banyak fakta yang diungkap dan kita dipermudah di persidangan," kata Pablo.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 19 Februari 2020 dengan agenda keterangan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana.
"Untuk Rabu ini JPU telah menyatakan akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana dan itu kita berharap semakin terang benderang fakta-fakta," ucap Rihat.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube ke polisi karena merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey dan suaminya.
Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.