Kuasa Hukum Berharap Lucinta Luna Direhabilitasi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pedangdut, Lucinta Luna ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kuasa hukumnya Milano Lubis akhirnya angkat bicara tentang langkah hukum yang akan diambil pemilik nama Ayluna Putri itu, pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada kepolisian.
"Cuma kita sampaikan kemarin dibawa ke Lido itu kan mau diperiksa lagi untuk rambut, DNA, urinenya jadi mungkin dari situ kami ingin mengupayakan Lucinta direhab tapi keputusannya kan di Polres Jakarta Barat," ucap Milano di kantornya, di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
Milano menekankan bahwa Lucinta Luna menggunakan psikotropika karena depresi akibat banyaknya bullying terhadapnya di media sosial.
"Intinya Lucinta menggunakan psikitropika bukan buat seneng-seneng tapi karena dia depresi karena sering di-bully di medsos. Gara-gara itu lah kemudian Lucinta terpaksa menggunakan psikotropika ya bukan naroktika. Dengan ini kami berharap besar Polres Jakarta Barat bisa bijak dalam mengambil keputusan," katanya.
Hingga saat ini Milano masih ingin memperhatikan perkembangan kondisi Lucinta Luna bila tidak menggunakan psikotropika.
"Kita lihat saja seperti apa Lucinta Luna kalau enggak pake obat," katanya.
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi mendapati tiga butir ekstasi, lima butir Riklona dan tujuh butir Tramadol.
Lucinta Luna pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sementara tiga orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah DA alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta dan pasangan suami-istri yang merupakan staf Lucinta, H dan N.