Ditangkap Polisi, Lucinta Luna Berharap Bisa Tebus Dosa
- reporter
VIVA – Pedangdut Lucinta Luna ditangkap pihak berwajib karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Lucinta ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi mendapati tiga butir ekstasi, lima butir riklona dan tujuh butir tramadol.Â
Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sementara tiga orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebakan ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah DA alias Abas yang merupakan kekasih perempuan Lucinta dan pasangan suami-istri yang merupakan staf Lucinta, H dan N.
Setelah lama tidak membuka suara, akhirnya Lucinta menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah dilakukan dengan menyalahkan gunakan narkoba.
"Buat teman-teman media saya pribadi Ayluna Putri atau bisa dibilang LL, saya mau minta maaf kepada semua masyarakat Indonesia yang ada di sini," ucap Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Februari 2020.
Lucinta atau Ayluna Putri tak kuat menahan tangis saat mengakui telah melakukan kesalahan yang fatal dengan mengonsumsi narkoba, ia pun berharap permintaan maafnya diterima.
"Dengan tekanan batin saya, saya melakukan kesalahan yang sangat fatal yang bisa merugikan diri saya sendiri. Saya cuma mau agar permohonan maaf saya dimaafkan, teman-teman, temen artis juga dan kalau bisa jangan mengikuti saya, jauhi narkoba," katanya.
Lucinta juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkapnya. Ia berharap bisa segera menebus dosa yang selama ini dilakukannya.
"Saya berterimakasih kepada Polres Jakarta Barat yang telah melakukan penangkapan kepada saya. Semoga saya bisa menebus dosa, saya bisa menyesali apa yang saya lakukan," pungkasnya.