Pemain Film Air Terjun Pengantin Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
VIVA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang public figure atau artis yang diduga mengonsumsi narkoba jenis kokain. Artis tersebut adalah Nanie Darham yang terkenal karena aktingnya dalam film Air Terjun Pengantin. Nanie ditangkap dengan seorang pengacara bernama William Soerjonegoro.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada tanggal 2 Februari 2020. William ditangkap di Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. William diciduk bersama temannya berinisial J.
"Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian diperiksa lalu digeledah rumah yang bersangkutan ditemukan lagi kokain 8,12 gram dan di rumah WED (ditemukan) 9 butir happy five," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 10 Februari 2020, dilansir dari VIVAnews.
Kemudian, setelah itu dilakukan pengembangan kasus, Nanie ternyata sosok yang menjual kokain ke William dan pria berinisial J. Nanie sendiri ditangkap di salah satu unit Apartemen Verde Tower Utara lantai 7 kamar 703, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dua hari kemudian tanggal 4 ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD yang diamankan di apartemen (di kawasan) Setiabudi," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan.