Rio Reifan Batal Dengar Putusan Hakim
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Pesinetron Rio Reifan awalnya direncanakan mendengarkan vonis hakim atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 5 Februari 2020. Rio harus menunggu lebih lama untuk mendengar putusan tersebut karena hari yang ditentukan batal menjadi putusan.
“Jadi Rio Reifan enggak ada jadwal sidang hari ini meskipun memang kemarin dibilang sidang putusan Rabu. Tadi saya tanyakan ke bagian tahanan Rio tidak dibawa hari ini. Jadi saya tegaskan Rio enggak ada jadwal sidang,” kata Andi Putra, kuasa hukum Rio Reifan.
Andi juga tidak mengetahui pasti kenapa sidang urung digelar. Ia memperkirakan putusan tersebut akan digelar pada pekan depan, Senin atau Rabu. Andi harus memastikan ke Jaksa mengenai hal ini.
“Bisa saja ditunda tiba-tiba. Mungkin ada suatu hal yang kami tidak tahu. Tapi jadwalnya kapan belum ketemu jaksa,” katanya.
Rio sudah tiga kali berurusan dengan pengadilan karena narkoba. Pada persidangan kali ini, Rio dituntut dua tahun penjara. Pihaknya berharap Rio dapat direhabilitasi atau putusan yang lebih ringan.
“Dibilang optimis ya kami berharap di bawah tuntutan. Tapi kan semua kembali ke hakim. Saya mohon ya lebih ringan,” ujarnya.
Andi juga berkata kliennya saat ini seperti pasrah menghadapi putusan. Karena siap tidak siap, Rio tetap harus mendengar putusan tersebut. Andi menggambarkan kliennya dalam keadaan sehat jelang putusan tersebut.
“Terakhir komunikasi dia sehat-sehat saja. Sehatnya orang di tahan (beda) sehat orang di luar,” ujarnya.