Hasil Lengkap Autopsi Lina Mantan Istri Sule
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung akhirnya mengumumkan hasil autopsi dari mantan istri Sule, Lina Zubaedah, hari ini, Jumat, 31 Januari 2020.
Autopsi tersebut telah dilakukan pada 9 Januari 2020 lalu, di Pemakaman Umum Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat, oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhakti Asih dan tim forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun racun pada jenazah Lina Zubaedah.
"Dari hasil visum yang dilakukan, didapat keterangan sebagai berikut. Kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk, kedua tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi yang kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu, serta tukak lambung yang luas," ujarnya, dalam siaran langsung tvOne, Jumat, 31 Januari 2020.
Lebih lanjut Saptono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan histopatologi, ditemukan adanya penyakit tukak lambung. Kemudian pada ginjal ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis. Selain itu, tidak ditemukan adanya penyakit hati yang kronis. Pembesaran pada sebagian otot jantung juga tidak menunjukkan bahwa jenazah mengalami serangan jantung.
Pada pembuluh darah jantung pun tidak ditemukan penyumbatan serta gambaran serangan jantung yang akut. Selain itu, pada pemeriksaan toksikologi yang dilakukan oleh tim laboratorium forensik, tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari korban.
"Sebagai kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Zubaedah, bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit, seperti hipertensi yang kronis, tukak atau luka pada selaput lendir lambung, adanya batu empedu pada saluran empedu, dan pembesaran atau hipertrofi pada organ jantung," tutur dia.
Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang didapat terhadap laporan polisi tanggal 6 Januari 2020, atas nama pelapor Rizky Febian, terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dalam pasal 338 dan 340 KUHP, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.Â