Hasil Autopsi Lina Akan Diumumkan, Teddy Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Teddy, suami Lina Jubaedah.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Pihak kepolisian Polrestabes Bandung akan mengumumkan hasil otopsi dari ibunda Rizky Febian, Lina Zubaedah pada Jumat, 31 Januari 2020. Suami dari Lina, Teddy Pardiyana berharap agar hasil dari autopsi merupakan yang terbaik.

Suvenir Bahan Bangunan-Foto Rontgen, Kocaknya Rencana Pernikahan Rizky Febian yang Dirancang Sule

"Semoga hasilnya yang terbaik buat semuanya," ujar Teddy saat dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp, Kamis, 30 Januari 2020.

Memang sejak kasus ini berjalan, Teddy lah yang dianggap bersalah bahkan ia juga sempat mendapatkan hujatan atas laporan dari Rizky Febian ini. Meski begitu, ia tetap memaafkan siapapun yang menuduhnya bersalah.

Terpopuler: Tanda Kiamat Menurut Gus Baha, Kebaya Mahalini Jadi Sorotan

"Saya ini yang paling disalahkan di hujat saya terima, pasti Allah punya rencana baik terhadap saya, saya maafkan mereka yang menuduh saya," katanya.

Ada satu hal yang diinginkan oleh Teddy setelah kasus ini selesai, ia ingin nama baiknya dipulihkan. Sebab ia tidak ingin putrinya dari pernikahan dengan Lina menganggap Teddy sebagai penyebab kematian dari Lina.

Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah

"Tapi, pulihkan nama baik saya untuk putri kami, karena jejak rekam media akan susah dihapus untuk anak saya kelak, saya tidak mau anak saya besar nanti menyalahkan saya karena mamanya tidak ada," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika penyanyi Rizky Febian melaporkan kejanggalan kematian sang ibu, Lina Zubaedah ke Polrestabes Bandung pada Senin, 6 Januari lalu. Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan terkait laporan dari anak sulung dari Sule itu.

Pada Kamis, 9 Januari 2020, pihak kepolisian sudah mendatangi makam mantan Lina yang berada di TPU Sekelimus Utara 1, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk proses autopsi jenazah Lina.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di kediaman Lina, di Kawasan Margahayu, Bandung, Rabu, 8 Januari kemarin.

Langkah ini untuk memperdalam dugaan yang yang dilaporkan Rizky dan mengumpulkan keterangan dari keluarga maupun saksi-saksi lain untuk mendapatkan fakta hukum terkait peristiwa tersebut.

Pendalaman dengan mengumpulkan data dan fakta juga dilakukan petugas Inafis Polrestabes Bandung dengan mengambil sejumlah barang di rumah korban. Mulai dari CCTV, komputer, sampai alat komunikasi almarhumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya