Usai Sidang, Fairuz A Rafiq Ogah Salami Trio Ikan Asin
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA – Fairuz A Rafiq jalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus Trio Ikan Asin, Senin, 27 Januari 2020. Selama kurang lebih 60 menit, Fairuz memberi kesaksian di depan majelis hakim, jaksa, pengacara, dan terdakwa. Fairuz awalnya menceritakan kronologi sebelum dirinya melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Sebelum bersaksi, pihak Fairuz sempat meminta diperiksa bersama suaminya, Sonny Septian. Sayangnya, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut.
“Bu Fairuz enggak usah khawatir walau enggak didampingi suami tapi didampingi banyak orang, kami juga dampingi,” kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Indoarto.
Fairuz menjadi saksi dengan penuh emosi. Beberapa kali Fairuz menangis saat ditanya oleh pengacara terdakwa. Nada bicaranya sempat naik saat di persidangan. Hakim bahkan memberi peringatan kepada pengunjung dan yang lainnya agar sidang berjalan lebih kondusif.
“Minggu depan sepertinya harus saya batasi agar lebih kondusif,” ucap hakim.
Di akhir kesaksiannya, Fairuz berdiri, menyalami hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Sementara tiga terdakwa dan kuasa hukumnya, diabaikan Fairuz. Hal itu sempat ditanya oleh majelis hakim.
“Yang sebelah sini enggak disalamin?” tanya hakim.
Fairuz menggelengkan kepalanya. Ia mengisyaratkan tidak ingin menghampiri pihak yang berlawanan dengannya tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Februari 2020. Rencananya sidang selanjutnya akan menghadirkan lebih dari 20 saksi.
Majelis hakim meminta sidang dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Hal itu belum disanggupi oleh Jaksa Penuntut Umum.