Dilaporkan Balik, Eza Gionino Cabut Permohonan Maaf Qory Supiandi
- reporter
VIVA – Artis peran Eza Gionino dilaporkan oleh seseorang bernama Qory Supiandi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Lissa V, atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke pihak kepolisian.
Hal itu merupakan buntut dari permasalahan di mana Qory menjual ikan arwana kepada Eza. Namun, Eza menganggap ikan yang diberikan berbeda dan tidak sesuai dengan ikan arwana yang ada pada gambar.
Eza bersama dengan kuasa hukumnya, Henry Indraguna pun memberikan tanggapan atas pelaporan itu. Henry menganggap pasal yang disangka kepada kliennya salah, sebab tidak ada unsur penggelapan.
"Kuasa hukumnya Qory Supiandi menyatakan bahwa Eza diduga melakukan penipuan dan penggelapan, dan dilaporkan penipuan dan penggelapan. Selanjutnya menyerang kehormatan disertai fitnah yang diatur dalam undang-undang ITE," ujar Henry di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2020.
"Nah, penipuan dan penggelapannya yang mana? Pasalnya yang mana? Kalau saya baca di sini, beliau (Kuasa Hukum Qory) menunjukkan tanda terima laporan. Di sini yang ada penipuan melalui media elektronik atau mencemarkan, pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3. Ini yang mana penipuan dan penggelapannya?" sambungnya.
Eza sendiri mengaku merasa aneh dengan sikap yang ditujukan oleh Qory. Karena, sebelumnya ia telah menerima permintaan maaf pria itu.
"Yang diancam mau dibunuh itu adalah anak dan istri gue. Tapi sekarang gue posisinya adalah harus berbesar hati, lho, memaafkan orang yang berniat membunuh anak dan istri gue," kata Eza.
Niat Eza untuk memaafkan Qory pun sudah hilang. Ia mengaku akan kembali mencabut surat permintaan maaf yang sebelumnya telah dibuat untuk meringankan pidana yang kini dijalani Qory.
"Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Eza juga sempat melapokan Qory di Polres Bogor dengan nomor polisi STBL/B/628/XI/2019/JBF/Res/Bogor, atas tuduhan penipuan dan ancaman pembunuhan kepada istri dan anaknya.
Masalah antara Eza Gionino dan Qory bermula ketika Eza merasa telah ditipu ketika membeli ikan arwana dari Qory.