Kejaksaan Perintahkan Polisi Tangkap Seungri Eks BIGBANG
- Allkpop
VIVA – Sebuah laporan mengatakan bahwa kejaksaan saat ini telah mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk Seungri eks BIGBANG. Permintaan ini muncul tujuh bulan setelah pengadilan menolak permintaan penangkapan awal yang diajukan polisi terhadap Seungri.
Penolakan tersebut terjadi sebelum keterlibatan penuntutan terhadap artis tersebut.
Surat penangkapan baru ini terkait dengan sejumlah kasus yang menjerat Seungri, mulai dari dugaan mengatur prostitusi bagi investor pada 29 kesempatan berbeda, mendistribusikan molka (mollae camera atau video rekaman wanita yang diambil secara diam-diam), penggelapan dan perjudian.
Menurut laporan media lokal Korea Selatan pada 10 Januari 2020, perwakilan jaksa penuntut dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul lah yang telah mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk Seungri. Demikian dilansir dari laman Allkpop, Jumat, 10 Januari 2020.
Sebagai informasi, pada Mei 2019 lalu, polisi meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri atas tuduhan termasuk ajakan prostitusi, pelanggaran hukum sanitasi makanan, pelanggaran hukum operasi bisnis dan penggelapan pajak. Namun, surat perintah penangkapan ini dibatalkan, sehingga kasus Seungri diteruskan ke tahap penuntutan tanpa penahanan.
Sekarang, jaksa penuntut akan berusaha untuk mendakwa Seungri bersalah atas beberapa dakwaan yang dijabarkan oleh polisi di atas, serta penyerangan seksual karena menyebarkan foto-foto ilegal dari tiga korban perempuan, kebiasaan perjudian ilegal, pertukaran uang asing ilegal, permintaan layanan prostitusi untuk klien orang asing dan masih banyak lagi.
Surat perintah penangkapannya sendiri berisi total tujuh tuntutan pidana.