Ahmad Dhani Bebas, Al Pegang Poster: We Love Ahmad Dhani

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah ditahan sejak 28 Januari 2019 lalu, di hari kebebasannya Dhani turut didampingi oleh sang istri Mulan Jameela dan ketiga anaknya Al, El, dan Dul. 

Perjalanan Cinta Al Ghazali, dari Penolakan hingga Lamaran Mewah di Italia

Saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, kericuhan sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara awak media dengan relawan pun terjadi.

Namun hal itu tidak berlangsung lama, Dhani langsung berubah arah dan menaiki mobil Unimog berwarna putih diikuti Mulan dan ketiga anaknya.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Al langsung duduk di atas mobil sembari membentangkan sebuah poster, sedangkan El dan Dul berada di belakangnya. Dhani yang menggunakan kaos Jendral Sudirman hanya mengeluarkan setengah badannya didampingi Mulan.

"We Love Ahmad Dhani," tulisan di poster yang dipegang Al, Senin, 30 Desember 2019.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Setelah menaiki mobil Dhani sekeluarga dan relawan langsung berangkat menuju rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Sejak pagi hari tadi ada beberapa kelompok massa yang hadir di Rutan Cipinang, mayoritas massa menggunakan pakaian serba hitam, dengan bertuliskan Pejabat 'Pengacara & Jawara Bela Umat'.

Ada pula dua mobil kap terbuka yang berwarna putih dengan tulisan nama Ahmad Dhani berwarna merah berada disisi kanan, kiri, dan belakang mobil.

Mobil lainnya memunculkan foto wajah Ahmad Dhani dengan tulisan 'dihadapi dengan senyuman' dan terus memutarkan lagu-lagu dari Ahmad Dhani. Setelah bebas direncanakan Ahmad Dhani akan langsung konvoi menuju rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Maia Estianty itu terlibat dalam dua kasus sekaligus. Kasusnya di Jakarta terkait dengan ujaran kebencian atas mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara kasus lainnya, terkait vlog yang memperlihatkan dirinya mengatakan idiot kepada pendukung kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Dalam kasus itu, masa tahanan Dhani telah dikurangi jadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Itu karena bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya