Begini Suasana Rutan Cipinang, Jelang Kebebasan Ahmad Dhani

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani akhirnya akan menghirup udara segar setelah ditahan pada 28 Januari 2019 lalu, suasana Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang pun sudah ramai oleh rekan-rekan maupun pendukungnya.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Pantauan tim VIVA, ada beberapa kelompok massa yang hadir di Rutan Cipinang, mayoritas massa menggunakan pakaian serba hitam, dengan bertuliskan Pejabat 'Pengacara & Jawara Bela Umat'.

Ada pula dua mobil kap terbuka yang berwarna putih dengan tulisan nama Ahmad Dhani berwarna merah berada disisi kanan, kiri, dan belakang mobil.

Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Baca Juga:  30 Desember 2019 Bakal Jadi Hari Terbaik Buat 3 Zodiak Ini

Mobil lainnya memunculkan foto wajah Ahmad Dhani dengan tulisan 'dihadapi dengan senyuman' dan terus memutarkan lagu-lagu dari Ahmad Dhani.

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

Ali Lubis menyampaikan jika memang relawan ini sudah tiba sejak pagi hari tadi, ia menyampaikan jika mereka telah bersiap untuk menjemput Dhani.

"Iyaa itu mereka relawan mau jemput Dhani," kata Ali Lubis di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 30 Desember 2019.

Ia pun berharap jika konvoi yang akan dilakukan ke rumah Ahmad Dhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, bisa berjalan dengan baik tanpa adanya masalah.

"Yaa nanti akan ada konvoi, jadi itu. Cuman semoga nggak ada apa-apa yaa," katanya.

Seperti diketahui, kini Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Maia Estianty itu terlibat dalam dua kasus sekaligus. Kasusnya di Jakarta terkait dengan ujaran kebencian atas mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara kasus lainnya, terkait vlog yang memperlihatkan dirinya mengatakan idiot kepada pendukung kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Dalam kasus itu, masa tahanan Dhani telah dikurangi jadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Itu karena bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya