Empat Kali Kasus Narkoba, Ibra Azhari Terancam 20 Tahun Penjara
- reporter
VIVA – Aktor senior Ibra Azhari lagi-lagi harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba. Ibra ditangkap polisi di kediamannya, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu, 22 Desember 2019, pukul 01.40 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ibra Azhari bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Tahun ini adalah kali keempat kakak Sarah Azhari itu terlibat kasus narkoba.
"Bukan sekali melakukan, mungkin masih ingat ini sudah beberapa kali, sudah kali keempat tersangka IB (Ibra) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Desember 2019.
Oleh sebab itu, Yusri menjelaskan bahwa bisa saja Ibra Azhari dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, tergantung dari keputusan hakim.
"Pasal 112, 114, UU no.35 tentang narkotika, ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, tapi putusannya kan tergantung pada hakim," jelasnya.
Pada saat ditangkap, Ibra Azhari diketahui sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif. Pria berusia 49 tahun itu mengunci pintu rumahnya pada saat dilakukan penggerebekan.
"Awalnya seperti itu (tidak kooperatif), tidak ada perlawanan tapi dia mengunci pintu karena mengetahui ada petugas datang," kata Yusri.