Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba Lagi

Ibra Azhari.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA – Ibrahim Salahuddin atau yang lebih dikenal dengan nama Ibra Azhari tertangkap narkoba lagi. Ibra ditangkap pada 22 Desember 2019 dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan. Rencananya pihak kepolisian akan menggelar jumpa pers siang hari ini.

"Saya lagi cari data detailnya. Kita rilis nanti ya, jam 10.30 di Ditnarkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 23 Desember 2019.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Ibra seolah tidak jera berurusan dengan narkoba. Ibra pertama kali ditangkap pada 31 Agustus 2000. Ibra akhirnya divonis dua tahun penjara karena kasus tersebut.

Tiga tahun berselang sejak penangkapan pertama, Ibra kembali diringkus polisi. Kali ini Ibra divonis 15 tahun penjara. Ibra pun belum berhenti di sana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Berada di balik jeruji besi tampaknya tidak buat Ibra jera. Justru ia kedapatan menggunakan narkoba selama di dalam tahanan. Hasil tes urine Ibra positif mengandung zat amphetamin yang berasal dari penggunaan narkoba.

Keluar dari penjara, Ibra lagi-lagi kedapatan akan membeli narkoba. Ibra ditangkap di Seminyak, Denpasar, Bali pada Selasa, 24 Agustus 2010.

Saat itu, Ibra ditangkap bersama seorang wanita berinisial MA. Mereka ditangkap di depan pom bensin, diduga akan bertransaksi narkoba. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat lima gram.

Setelah menjalani proses hukum, Ibra mengaku sabu itu miliknya. Oleh hakim, Ibra divonis hukuman 6 tahun penjara. Kini, Ibra tersangkut narkoba lagi.

Menurut keterangan sementara dari polisi, Ibra ditangkap karena memiliki sabu. Sisanya, polisi akan membeberkan dalam jumpa pers pada siang ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya